
Kekerasan Seksual dan Perlindungan Korban
Dipublikasikan pada 15:26 09 Aug 2025 oleh Roewang LO
🛡️ Kekerasan Seksual dan Perlindungan Korban
Realitas yang Masih Terabaikan
Kekerasan seksual adalah pelanggaran serius terhadap martabat dan hak asasi manusia. Meski telah lama terjadi, isu ini baru mendapatkan perhatian luas setelah banyak korban mulai berani bersuara, terutama melalui media sosial. Namun, di balik keberanian itu, masih banyak korban yang terbungkam oleh rasa takut, stigma sosial, dan minimnya perlindungan hukum.
Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja—di rumah, tempat kerja, institusi pendidikan, hingga ruang publik. Pelakunya pun tidak selalu orang asing; justru sering berasal dari lingkaran terdekat korban.
⚖️ Perkembangan Hukum: Lahirnya UU TPKS
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Undang-undang ini mengakui:
- Jenis kekerasan seksual yang lebih luas, termasuk pelecehan non-fisik, eksploitasi seksual, dan pemaksaan kontrasepsi/aborsi.
- Korban sebagai pusat perlindungan, bukan sekadar alat pembuktian.
- Kewajiban negara menyediakan layanan pemulihan: medis, psikologis, dan hukum.
Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:
- Minimnya SDM penegak hukum yang berperspektif korban.
- Budaya menyalahkan korban (victim blaming).
- Rendahnya kesadaran masyarakat dan institusi.
📌 Tantangan Perlindungan Korban
- Beban Pembuktian seringkali masih dibebankan pada korban, padahal kekerasan seksual sering tidak disaksikan orang lain.
- Stigma Sosial membuat korban merasa bersalah atau malu untuk melapor.
- Ketimpangan Kuasa antara pelaku dan korban (misalnya dalam relasi dosen-mahasiswa, atasan-bawahan).
- Minimnya Akses Bantuan Hukum & Psikologis, khususnya di daerah.
✊ Peran Masyarakat & Ruang Legal Opini
Kita semua memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan adil. Di ROEWANG LO, kami percaya bahwa diskusi hukum bukan hanya milik akademisi dan praktisi, tetapi juga milik korban, pendamping, dan masyarakat luas.
Melalui ruang ini, kami ingin:
- Meningkatkan kesadaran hukum tentang hak-hak korban.
- Mendorong perubahan perspektif: dari menyalahkan korban menjadi mendukung pemulihan.
- Memberikan opini legal, solusi, dan kritik terhadap pelaksanaan hukum perlindungan korban.
Hukum yang adil bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban.
Mari bersama membangun ruang aman, adil, dan berpihak pada kemanusiaan.