
Orang Tua Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Antara Tanggung Jawab dan Pelanggaran Hak Anak
Dipublikasikan pada 15:25 09 Aug 2025 oleh Roewang LO
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, tidak sedikit orang tua yang melibatkan anak-anak mereka dalam aktivitas kerja untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Meskipun dimaklumi sebagai bentuk perjuangan, praktik ini menimbulkan persoalan serius ketika anak yang dipekerjakan masih berada di bawah umur dan bekerja dalam kondisi yang mengancam keselamatan, pendidikan, maupun tumbuh kembangnya.
Apa yang Dimaksud dengan Pekerja Anak?
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Penggunaan tenaga kerja anak—terutama di bawah usia 15 tahun—merupakan pelanggaran hukum, kecuali untuk pekerjaan ringan yang tidak mengganggu kesehatan, keselamatan, dan pendidikan anak.
Peran Orang Tua: Pelindung atau Pelanggar?
Dalam banyak kasus, anak-anak bekerja atas dorongan atau bahkan paksaan dari orang tuanya sendiri. Bentuk pekerjaan bisa beragam—menjadi buruh tani, membantu berdagang, atau bahkan melakukan pekerjaan berat di sektor informal. Situasi ini menempatkan anak dalam risiko eksploitasi, kekerasan, dan hilangnya hak atas pendidikan.
Orang tua memiliki peran utama sebagai pelindung dan pendidik anak. Namun ketika mereka justru melibatkan anak dalam kerja paksa, peran itu bergeser menjadi pelanggar hak anak, baik secara moral maupun hukum.
Dampak Buruk Pekerja Anak
Terhambatnya pendidikan: Anak yang bekerja cenderung absen atau putus sekolah.
Risiko kesehatan: Pekerjaan berat atau lingkungan kerja yang tidak aman membahayakan kesehatan fisik dan mental anak.
Trauma psikologis: Beban kerja dan tekanan bisa memicu stres serta gangguan perkembangan emosional.
Siklus kemiskinan: Anak yang putus sekolah dan tidak memperoleh pendidikan yang layak berisiko terjebak dalam kemiskinan seumur hidup.
Perlindungan Hukum untuk Anak
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 138 dan 182, serta memiliki peraturan nasional seperti:
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan yang membahayakan.
Solusi: Mendidik Orang Tua, Melindungi Anak
Pencegahan pekerja anak bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga masyarakat. Perlu ada:
Edukasi bagi orang tua tentang dampak buruk pekerja anak.
Peningkatan akses terhadap pendidikan gratis dan bantuan sosial.
Penguatan peran desa dan RT/RW dalam memantau dan melaporkan kasus pekerja anak.
Kesimpulan:
Orang tua seharusnya menjadi pelindung, bukan pelanggar hak anak. Mempekerjakan anak di bawah umur adalah bentuk kekerasan struktural yang harus dihentikan. Anak-anak berhak tumbuh, belajar, dan bermain—bukan menjadi buruh di usia dini.