Misteri Dugaan Pelecehan Seksual Senator Kalsel

misteri-dugaan-pelecehan-seksual-senator-kalsel-1757368112

Dipublikasikan pada 11:17 08 Sep 2025 oleh Roewang LO

5.00

Oleh: HERIYADI, S.H., M.H
Advokat Muda & Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Banjarmasin

Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan isu viral mengenai dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama seorang anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan. Di media sosial, mulai bermunculan banyak pihak yang mengaku sebagai korban.

Sebagai praktisi hukum, saya menilai penting untuk meluruskan pemahaman hukum masyarakat agar tidak terjebak pada opini sepihak.

1. Pelecehan Seksual Menurut Hukum Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pelecehan seksual adalah perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan/atau aktivitas seksual seseorang tanpa persetujuan.

Ancaman pidana dapat berupa penjara dan/atau denda, tergantung bentuk perbuatannya (fisik maupun non-fisik).

2. Hak Korban
Korban yang melapor berhak atas :
Perlindungan hukum dari aparat kepolisian
Pendampingan hukum & psikologis (sesuai Pasal 67 UU TPKS).
Restitusi atau ganti rugi dari pelaku (Pasal 19 UU TPKS).
Layanan pemulihan melalui lembaga layanan terpadu.

3. Hak Terlapor
Walaupun publik ramai membicarakan, secara hukum:
Asas praduga tak bersalah (Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009) tetap melekat pada terlapor sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hak terlapor untuk membela diri harus tetap dihormati.

4. Tantangan Kasus Viral
Fenomena korban bermunculan di media sosial menimbulkan dua sisi:
Positif → memberi keberanian korban lain untuk bicara.
Negatif → rawan trial by social media, menggeser proses hukum ke ranah opini.
Karena itu, korban sebaiknya membuat laporan resmi ke kepolisian agar kasus dapat ditangani secara objektif.

Catatan Penting
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa isu pelecehan seksual bukan sekadar gosip, melainkan persoalan hukum serius yang menyangkut kehormatan, martabat, dan masa depan korban maupun terlapor.

Saya mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi kasus viral. Dukung korban untuk berani melapor sesuai prosedur hukum, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi pihak terlapor.

Disclaimer: Tulisan ini adalah edukasi hukum, bukan pembelaan atau tuduhan terhadap pihak manapun.

Beri Nilai Berita Kami