Tanggung Jawab Administratif dan Keperdataan Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Dana Pendidikan
Dipublikasikan pada 13:23 04 Oct 2025
5.00
Risiko Hukum Terhadap Penggunaan Dana BOS, BOP dan Hibah Pendidikan.
Kepala sekolah memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pemimpin pembelajaran, tetapi juga sebagai penanggung jawab administratif dan keuangan pada satuan pendidikan. Dalam konteks hukum, posisi ini menempatkan kepala sekolah sebagai pihak yang wajib memastikan setiap rupiah dana publik baik dari BOS, BOP, maupun hibah pendidikan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut praktisi hukum HERIYADI, S.H., M.H yang biasa disapa bang heri ini aktif sebagai Aktivis PPA dikota banjarmasin ini berpendapat bahwa tanggung jawab kepala sekolah mencakup tiga lapis risiko hukum yaitu administratif, keperdataan, dan pidana. "kesalahan dalam tata kelola dana publik, walaupun tanpa niat memperkaya diri, tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Kepala Sekolah harus memahami bahwa dana BOS, BOP maupun hibah adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara akuntabel," tegasnya.
Aspek Administratif dan Keperdataan
Menurut praktisi hukum HERIYADI, S.H., M.H yang biasa disapa bang heri ini aktif sebagai Aktivis PPA dikota banjarmasin ini berpendapat bahwa tanggung jawab kepala sekolah mencakup tiga lapis risiko hukum yaitu administratif, keperdataan, dan pidana. "kesalahan dalam tata kelola dana publik, walaupun tanpa niat memperkaya diri, tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Kepala Sekolah harus memahami bahwa dana BOS, BOP maupun hibah adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara akuntabel," tegasnya.
Aspek Administratif dan Keperdataan
secara Administartif, pelanggaran terhadap petunjuk teknis penggunaan dana BOS atau BOP dapat dikategorikan sebagai Maladministrasi, yang berujung pada teguran, pengembalian dana, hingga pemeriksaan oleh inspektorat atau BPK. sementara dari aspek Keperdataa, kepala sekolah juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, terutama ketika melakukan perjanjian kerja sama atau pengadaaan barang tanpa dasar hukum atau kewenangan yang sah. "Kepala Sekolah bertindak selaku pengguna anggaran, sehingga prinsip kehati-hatian, legalitas dan transparansi menjadi kunci utama agar tidak terjerat sengketa keperdataan," ujar Heriyadi.
Pencegahan dan Etika Kepemimpinan
Pencegahan dan Etika Kepemimpinan
Heriyadi biasa disapa bang Heri ini menambahkan bahwa Pencegahan lebih utama daripada pembenahan setelah terjadi pelanggaran. Kepala sekolah perlu memastikan tertib administrasi keuangan, menjaga dokumen pertanggungjawaban, melibatkan komite sekolah dalam perencanaan, serta memahami regulasi terbaru terkait pengelolaan keuangan pendidikan.
"Pemahaman hukum bagi kepala sekolah bukan sekedar formalitas, melainkan wujud integritas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan," tutup Heriyadi
Tentang Narasumber :
Heriyadi, S.H., M.H adalah praktisi hukum dan aktivis perlindungan perempuan dan anak di Banjarmasin yang aktif memberikan edukasi publik tentang hukum khususnya dilembaga pendidikan, tata kelola yayasan serta kebijakan keuangan pendidikan berbasis integritas dan transparansi.
# Tags
Tidak ada tag
Artikel Berita Lainnya
RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas atau Sumber...
Kekerasan Seksual dan Perlindungan Korban
Misteri Dugaan Pelecehan Seksual Senator Kalsel
Isu MH/DEL Menjadi Bola Liar : Diam yang Menghantu...
Membedah Gratifikasi: Antara Budaya Pemberian dan...
Pendapat Hukum Mengenai Diversi dalam Sistem Perad...