Membedah Gratifikasi: Antara Budaya Pemberian dan Jerat Hukum dalam Pelayanan Publik
Dipublikasikan pada 13:04 30 Sep 2025
5.00
Oleh: Heriyadi, S.H., M.H
Gratifikasi dalam pelayanan publik masih menjadi isu klasik di Indonesia. Sebagai praktisi hukum, saya sering menemukan bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami batas antara “pemberian wajar” sebagai bentuk budaya dengan “gratifikasi” yang dapat menyeret aparat maupun pemberi ke ranah hukum. Dalam praktik birokrasi, budaya memberi ucapan terima kasih kerap bercampur dengan penyalahgunaan wewenang.
1. Perspektif Hukum tentang Gratifikasi
Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12B setiap gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal 12C pegawai negeri/penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi ke KPK dalam 30 hari kerja.
Dengan demikian, setiap pemberian—baik uang, barang, fasilitas, diskon, atau hadiah—berpotensi dikualifikasikan sebagai gratifikasi apabila terkait jabatan.
2. Gratifikasi sebagai Budaya vs Jerat Hukum
Budaya Pemberian masyarakat kita terbiasa memberi bingkisan sebagai ungkapan terima kasih, misalnya makanan saat lebaran atau oleh-oleh.
Jerat Hukum ketika pemberian tersebut ditujukan agar pejabat mempercepat layanan, mengabaikan prosedur, atau memberi keuntungan khusus, maka hal itu masuk kategori gratifikasi yang berpotensi menjadi suap.
Batas tipis inilah yang sering menjerumuskan aparat maupun masyarakat.
3. Risiko Hukum bagi Aparat dan Masyarakat
1. Bagi Aparat/Pegawai Negeri
Terancam pidana suap jika tidak melaporkan gratifikasi.
Kehilangan integritas dan reputasi, bahkan bisa diberhentikan tidak hormat.
2. Bagi Pemberi
Bisa dijerat sebagai pemberi suap apabila terbukti pemberian dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan.
Menjadi bagian dari praktik korupsi yang merugikan pelayanan publik.
4. Tantangan dalam Pelayanan Publik
Kurangnya sosialisasi banyak aparatur dan masyarakat belum paham definisi gratifikasi menurut UU.
Budaya permisif ucapan terima kasih sering dianggap wajar, padahal bisa menjerat hukum.
Pengawasan lemah masih minim kontrol internal di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait penerimaan hadiah/uang.
5. Strategi Pencegahan Gratifikasi
Penguatan Regulasi Internal
Membuat aturan tegas di tiap instansi mengenai larangan penerimaan gratifikasi.
Membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di SKPD/instansi pemerintah.
Sosialisasi kepada Masyarakat
Edukasi publik bahwa pelayanan pemerintah seharusnya bebas biaya tambahan selain yang sudah diatur resmi.
Integritas Aparat
Melatih aparatur untuk menolak gratifikasi dengan sopan.
Mendorong budaya transparansi melalui publikasi biaya resmi layanan.
Pengawasan Berlapis
Optimalisasi laporan gratifikasi ke KPK.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan gratifikasi.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai bahwa masalah gratifikasi bukan hanya soal hukum, tetapi juga persoalan budaya dan mentalitas. Pemisahan yang jelas antara “budaya memberi” dan “gratifikasi terlarang” harus terus digalakkan. Pemerintah daerah, khususnya Kota Banjarmasin, perlu membangun sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas agar tidak ada lagi ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan untuk praktik gratifikasi.
Hanya dengan cara ini, reformasi birokrasi bisa berjalan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah benar-benar pulih.
# Tags
Artikel Berita Lainnya
Misteri Dugaan Pelecehan Seksual Senator Kalsel
RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas atau Sumber...
Kekerasan Seksual dan Perlindungan Korban
Memahami Amnesti, Grasi, Abolisi, dan Rehabilitasi...
Pendapat Hukum Mengenai Diversi dalam Sistem Perad...
Orang Tua Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Antara...