Memahami Amnesti, Grasi, Abolisi, dan Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Indonesia

memahami-amnesti-grasi-abolisi-dan-rehabilitasi-dalam-sistem-hukum-indonesia-1755148869

Dipublikasikan pada 13:09 14 Aug 2025

4.75

Memahami Amnesti, Grasi, Abolisi, dan Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Indonesia


Oleh: Heriyadi, S.H., M.H.

Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal empat istilah yang sering muncul ketika membahas hak prerogatif Presiden, yakni amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi. Keempatnya memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi definisi, dasar hukum, maupun prosedur pemberiannya.

Artikel ini bertujuan memberikan penjelasan yang lugas namun tetap mengacu pada literatur hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


1. Amnesti

Pengertian:
Amnesti adalah penghapusan segala akibat hukum terhadap tindak pidana tertentu, biasanya bersifat politis, yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atau golongan.

Dasar Hukum:

  • Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945

  • UU No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi

Karakteristik:

  • Bersifat kolektif (diberikan kepada banyak orang sekaligus).

  • Biasanya untuk tindak pidana politik atau terkait keamanan negara.

  • Diberikan setelah pertimbangan DPR.

Contoh:
Pemberian amnesti kepada mantan anggota GAM pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


2. Grasi

Pengertian:
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan pengadilan, diberikan oleh Presiden kepada seorang terpidana.

Dasar Hukum:

  • Pasal 14 ayat (1) UUD NRI 1945

  • UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi (jo. UU No. 5 Tahun 2010)

Karakteristik:

  • Bersifat individual (diberikan kepada orang tertentu).

  • Tidak menghapus putusan bersalah, hanya mengubah atau menghapus pelaksanaan pidana.

  • Dapat berupa: pengurangan hukuman, perubahan jenis pidana, atau pembebasan dari pelaksanaan pidana.

Contoh:
Pemberian grasi kepada terpidana mati menjadi pidana seumur hidup.


3. Abolisi

Pengertian:
Abolisi adalah penghapusan penuntutan terhadap suatu perkara pidana, yang diberikan oleh Presiden kepada tersangka atau terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  • Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945

  • UU No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi

Karakteristik:

  • Menghentikan proses penuntutan perkara pidana tertentu.

  • Biasanya untuk kepentingan politik atau rekonsiliasi.

  • Diberikan setelah pertimbangan DPR.

Contoh:
Abolisi terhadap aktivis politik yang sedang diproses hukum demi kepentingan rekonsiliasi nasional.


4. Rehabilitasi

Pengertian:
Rehabilitasi adalah pemulihan hak-hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya, yang diberikan oleh pengadilan kepada orang yang telah mengalami kerugian akibat proses hukum.

Dasar Hukum:

  • Pasal 97 KUHAP

  • Pasal 14 ayat (1) UUD NRI 1945 (rehabilitasi oleh Presiden)

Karakteristik:

  • Bisa diberikan oleh pengadilan atau Presiden (terkait hak prerogatif).

  • Diberikan kepada orang yang dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

  • Memulihkan nama baik, status, dan hak-hak sipil.

Contoh:
Rehabilitasi terhadap tersangka yang ternyata tidak terbukti bersalah setelah melalui proses peradilan.


Kesimpulan

Keempat istilah ini sering disalahartikan sebagai bentuk “pengampunan” yang sama, padahal secara hukum memiliki perbedaan mendasar dalam subjek penerima, waktu pemberian, akibat hukum, dan prosedurnya. Pemahaman yang tepat penting agar masyarakat dapat membedakan konteks penggunaannya serta menghormati proses hukum yang berlaku.


Referensi:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  2. UU No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi

  3. UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi (jo. UU No. 5 Tahun 2010)

  4. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)

  5. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.


# Tags
Tidak ada tag

Beri Nilai Berita Kami