Memahami Amnesti, Grasi, Abolisi, dan Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Indonesia
Dipublikasikan pada 13:09 14 Aug 2025
4.75
Memahami Amnesti, Grasi, Abolisi, dan Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Indonesia
Oleh: Heriyadi, S.H., M.H.
Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal empat istilah yang sering muncul ketika membahas hak prerogatif Presiden, yakni amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi. Keempatnya memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi definisi, dasar hukum, maupun prosedur pemberiannya.
Artikel ini bertujuan memberikan penjelasan yang lugas namun tetap mengacu pada literatur hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Amnesti
Dasar Hukum:
-
Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945
-
UU No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
Karakteristik:
-
Bersifat kolektif (diberikan kepada banyak orang sekaligus).
-
Biasanya untuk tindak pidana politik atau terkait keamanan negara.
-
Diberikan setelah pertimbangan DPR.
2. Grasi
Dasar Hukum:
-
Pasal 14 ayat (1) UUD NRI 1945
-
UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi (jo. UU No. 5 Tahun 2010)
Karakteristik:
-
Bersifat individual (diberikan kepada orang tertentu).
-
Tidak menghapus putusan bersalah, hanya mengubah atau menghapus pelaksanaan pidana.
-
Dapat berupa: pengurangan hukuman, perubahan jenis pidana, atau pembebasan dari pelaksanaan pidana.
3. Abolisi
Dasar Hukum:
-
Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945
-
UU No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
Karakteristik:
-
Menghentikan proses penuntutan perkara pidana tertentu.
-
Biasanya untuk kepentingan politik atau rekonsiliasi.
-
Diberikan setelah pertimbangan DPR.
4. Rehabilitasi
Dasar Hukum:
-
Pasal 97 KUHAP
-
Pasal 14 ayat (1) UUD NRI 1945 (rehabilitasi oleh Presiden)
Karakteristik:
-
Bisa diberikan oleh pengadilan atau Presiden (terkait hak prerogatif).
-
Diberikan kepada orang yang dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
-
Memulihkan nama baik, status, dan hak-hak sipil.
Kesimpulan
Keempat istilah ini sering disalahartikan sebagai bentuk “pengampunan” yang sama, padahal secara hukum memiliki perbedaan mendasar dalam subjek penerima, waktu pemberian, akibat hukum, dan prosedurnya. Pemahaman yang tepat penting agar masyarakat dapat membedakan konteks penggunaannya serta menghormati proses hukum yang berlaku.
Referensi:
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
UU No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
-
UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi (jo. UU No. 5 Tahun 2010)
-
KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)
-
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.