Hak Cipta dan Royalti Musik

Dipublikasikan pada 19:01 11 Sep 2025 oleh Roewang LO
5.00
Heriyadi, S.H., M.H (Ketua Biro Hukum PAPPRI Kalsel)
Perlindungan Hukum atas Karya Musik
Musik, lagu, dan ciptaan seni merupakan ekspresi intelektual yang dilindungi oleh hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta dan pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, serta memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya.
Hak cipta timbul secara otomatis setelah sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa memerlukan pendaftaran. Perlindungan ini menjadi jaminan bagi para musisi, pencipta lagu, dan pemusik untuk mendapatkan pengakuan serta kepastian hukum.
Hak Moral dan Hak Ekonomi
UU Hak Cipta mengatur dua kategori hak yang melekat pada pencipta :
Hak Moral
Hak untuk dicantumkan nama atau identitas pada ciptaan
Hak untuk menjaga keutuhan ciptaan dari distorsi atau modifikasi yang merugikan reputasi pencipta.
Hak Ekonomi
Hak untuk memperoleh manfaat ekonomi melalui pertunjukan, penggandaan, penyiaran, komunikasi kepada publik, dan bentuk komersialisasi lainnya.
Setiap pihak yang memanfaatkan karya musik secara komersial wajib memberikan imbalan dalam bentuk royalti.
Royalti sebagai Hak Pencipta dan Pemusik
Ketentuan mengenai royalti ditegaskan dalam Pasal 87 UU Hak Cipta: penggunaan komersial lagu atau musik mewajibkan pembayaran royalti. dan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik :
1. Royalti dihimpun melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
2. Distribusi royalti dilakukan secara proporsional kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemusik.
3. Setiap penggunaan musik di tempat publik (restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, konser, hingga media digital) wajib membayar royalti.
Sanksi atas Pelanggaran Hak Cipta
Undang-undang memberikan konsekuensi tegas bagi pelanggaran hak cipta seperti pada Pasal 113 ayat (1)–(2) UU Hak Cipta: pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. dan Pasal 113 ayat (3)–(4) UU Hak Cipta: apabila pelanggaran dilakukan dalam skala komersial besar, sanksi meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4.000.000.000,00.
saya selaku anggota pengurus khususnya menjabat ketua biro hukum mempunyai kewajiban moral untuk mengedukasi dan mendampingi maupun membersamai organisasi profesi yang menaungi artis, penyanyi, pencipta lagu, dan pemusik, sebagaimana program PAPPRI berkomitmen untuk Meningkatkan kesadaran hukum bagi anggota mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Mengawal pelaksanaan sistem royalti yang adil, transparan, dan sesuai regulasi, maupun Mengedukasi masyarakat untuk menghargai karya musik dengan memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
dengan demikian Menghormati hak cipta dan membayar royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas. Dengan sistem perlindungan hukum yang kuat, diharapkan ekosistem musik Indonesia dapat tumbuh secara berkeadilan, berkelanjutan, dan bermartabat.
tuturnya yang biasa disapa bang heri ini juga berprofesi sebagai praktisi hukum muda asal banjarmasin .
Hak cipta timbul secara otomatis setelah sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa memerlukan pendaftaran. Perlindungan ini menjadi jaminan bagi para musisi, pencipta lagu, dan pemusik untuk mendapatkan pengakuan serta kepastian hukum.
Hak Moral dan Hak Ekonomi
UU Hak Cipta mengatur dua kategori hak yang melekat pada pencipta :
Hak Moral
Hak untuk dicantumkan nama atau identitas pada ciptaan
Hak untuk menjaga keutuhan ciptaan dari distorsi atau modifikasi yang merugikan reputasi pencipta.
Hak Ekonomi
Hak untuk memperoleh manfaat ekonomi melalui pertunjukan, penggandaan, penyiaran, komunikasi kepada publik, dan bentuk komersialisasi lainnya.
Setiap pihak yang memanfaatkan karya musik secara komersial wajib memberikan imbalan dalam bentuk royalti.
Royalti sebagai Hak Pencipta dan Pemusik
Ketentuan mengenai royalti ditegaskan dalam Pasal 87 UU Hak Cipta: penggunaan komersial lagu atau musik mewajibkan pembayaran royalti. dan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik :
1. Royalti dihimpun melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
2. Distribusi royalti dilakukan secara proporsional kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemusik.
3. Setiap penggunaan musik di tempat publik (restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, konser, hingga media digital) wajib membayar royalti.
Sanksi atas Pelanggaran Hak Cipta
Undang-undang memberikan konsekuensi tegas bagi pelanggaran hak cipta seperti pada Pasal 113 ayat (1)–(2) UU Hak Cipta: pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. dan Pasal 113 ayat (3)–(4) UU Hak Cipta: apabila pelanggaran dilakukan dalam skala komersial besar, sanksi meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4.000.000.000,00.
saya selaku anggota pengurus khususnya menjabat ketua biro hukum mempunyai kewajiban moral untuk mengedukasi dan mendampingi maupun membersamai organisasi profesi yang menaungi artis, penyanyi, pencipta lagu, dan pemusik, sebagaimana program PAPPRI berkomitmen untuk Meningkatkan kesadaran hukum bagi anggota mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Mengawal pelaksanaan sistem royalti yang adil, transparan, dan sesuai regulasi, maupun Mengedukasi masyarakat untuk menghargai karya musik dengan memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
dengan demikian Menghormati hak cipta dan membayar royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas. Dengan sistem perlindungan hukum yang kuat, diharapkan ekosistem musik Indonesia dapat tumbuh secara berkeadilan, berkelanjutan, dan bermartabat.
tuturnya yang biasa disapa bang heri ini juga berprofesi sebagai praktisi hukum muda asal banjarmasin .